Tips Perjanjian Kerja Print E-mail
Written by FP   
 
Views 382
Favoured 21

Perjanjian atau kontrak kerja merupakan dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan karyawan. Dalam kontrak kerja ini tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak kerja juga merupakan bukti ikatan antara perusahaan dan karyawan, sekaligus bukti kelak jika terjadi sengketa kerja. Karena itu, sebelum menandatanganinya, minimal Anda harus memastikan bahwa hal-hal berikut ini tercantum dalam kontrak kerja:
  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, alamat pekerja.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan.
  • Tempat pekerjaan.
  • Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
  • Mulai dari jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.



Share this video/article :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Furl!Blogmarks!Yahoo!Ma.gnolia!FeedMeLinks!BlinkBits!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!

Embed in website Favoured Print Send to friend Related articles Save this to del.icio.us

Users' Comments (0) RSS feed comment

No comment posted

Add your comment



mXcomment 1.0.9 © 2007-2008 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
< Prev   Next >

Copyright © 2008 filmpendek.org | Privacy Policy | Image Hosting

Gunakan minimum display setting 1024 x 768 dan Mozilla Firefox sebagai browser agar memperoleh tampilan website terbaik

eXTReMe Tracker
hit counters